KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG KUAW
NOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA TANJUNG KUAW
KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA
KEPALA DESA TANJUNG KUAW,
|
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan desa, maka Kepala Desa perlu mengangkat Kepala Seksi Pemerintahan;
|
||
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
||
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Muko-Muko Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur,di Provinsi Bengkulu,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 234,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); |
||
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
||
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), |
||
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
||
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); |
||
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
||
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor ) |
||
|
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); |
||
|
|
|
9. |
Peraturan Bupati Seluma No 19 tahun 2018,Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; |
||
|
|
|
10. |
Peraturan Bupati Seluma nomor 33 Tahun 2018 Tentang mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa |
||
|
|
|
11. |
Peraturan Desa Tanjung Kuaw Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdesa). |
||
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
|
Menetapkan |
: |
|
|
||
|
KESATU |
: |
|
Nama Tempat/Tgl Lahir Alamat |
: : : |
I MADE SUPADMO Palembang,09 Juni 1975 Desa Tanjung Kuaw Kec Lubuk Sandi Kab Seluma
|
|
|
|
Sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.
|
|||
|
KEDUA |
: |
|
Kasi Pemerintahan yang telah diangkat sebagaimana pada diktum KESATU bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
|
||
|
KETIGA |
: |
|
Kasi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA mempunyai fungsi :
|
||
|
KEEMPAT |
: |
|
Kasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA diatas, kepadanya diberikan tunjangan dan penghasilan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. |
||
|
KELIMA |
: |
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
||
Ditetapkan di : Tanjung Kuaw
Pada tanggal : 03 Pebruari 2021
KEPALA DESA TANJUNG KUAW
HERI YULIANTO
Tembusan Kepada Yth:
- Bupati Seluma di Tais;
- Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma di Tais;
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seluma di Tais;
- Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma di Tais;
- Camat Lubuk Sandi;
- Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Kuaw;
- Yang bersangkutan.