You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjung Kuaw
Desa Tanjung Kuaw

Kec Lubuk Sandi, Kab Seluma, Provinsi Bengkulu

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANJUNG KUAW KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU

SK KASI PEMERINTAHAN

DESA TANJUNG KUAW 29 September 2022 Dibaca 15 Kali

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG KUAW

NOMOR 4 TAHUN 2021

TENTANG

PENGANGKATAN KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN                                                           DESA TANJUNG KUAW

KECAMATAN LUBUK SANDI  KABUPATEN SELUMA

 

KEPALA DESA TANJUNG KUAW,

Menimbang

:

a.

Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan desa, maka Kepala Desa perlu mengangkat Kepala Seksi Pemerintahan;

 

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Muko-Muko Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur,di Provinsi Bengkulu,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 234,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717),

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor  )

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

 

 

9.

Peraturan Bupati Seluma No 19 tahun 2018,Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;

 

 

10.

Peraturan Bupati Seluma nomor 33 Tahun 2018 Tentang mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

 

 

11.

Peraturan Desa Tanjung Kuaw Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdesa).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

 

KESATU

:

 

Nama

Tempat/Tgl Lahir

Alamat

:

:

:

I MADE SUPADMO

Palembang,09 Juni 1975

Desa Tanjung Kuaw Kec Lubuk Sandi Kab Seluma

 

 

 

Sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Tanjung Kuaw  Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.

 

KEDUA

:

 

Kasi Pemerintahan yang telah diangkat sebagaimana pada diktum KESATU bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

 

KETIGA

:

 

Kasi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. menyusun rancangan regulasi desa
  3. pembinaan masalah pertanahan
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  6. kependudukan,penataan dan pengelolaan wilayah
  7. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

KEEMPAT

:

 

Kasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA diatas, kepadanya diberikan tunjangan dan penghasilan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

KELIMA

:

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                     Ditetapkan di         : Tanjung Kuaw

Pada tanggal          : 03 Pebruari 2021

                                                                 KEPALA DESA TANJUNG KUAW

 

 

HERI YULIANTO

 

 

Tembusan Kepada Yth:

  1. Bupati Seluma di Tais;
  2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma di Tais;
  3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seluma di Tais;
  4. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma di Tais;
  5. Camat Lubuk Sandi;
  6. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Kuaw;
  7. Yang bersangkutan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 477.225.550,00 Rp 952.339.378,00
50.11%
Belanja
Rp 384.427.000,00 Rp 964.714.453,00
39.85%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -13.972.236,00
0%

APBD 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp 371.008.400,00 Rp 684.971.000,00
54.16%
Alokasi Dana Desa
Rp 106.217.150,00 Rp 267.368.378,00
39.73%

APBD 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 91.626.000,00 Rp 246.626.000,00
37.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 136.666.000,00 Rp 285.908.000,00
47.8%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 6.880.000,00 Rp 20.640.000,00
33.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 10.655.000,00 Rp 133.812.000,00
7.96%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 138.600.000,00 Rp 277.728.453,00
49.9%