You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjung Kuaw
Desa Tanjung Kuaw

Kec Lubuk Sandi, Kab Seluma, Provinsi Bengkulu

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANJUNG KUAW KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU

SK SATLINMAS TAHUN 2022

DESA TANJUNG KUAW 11 Agustus 2022 Dibaca 16 Kali
SK SATLINMAS TAHUN 2022

PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA

KECAMATAN LUBUK SANDI

DESA TANJUNG KUAW

Jl. Raya Tanjung Kuaw Kec. Lubuk Sandi Kab. Seluma Kode Pos 38577

Email : desatanjungkuaw@gmail.com

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG KUAW

NOMOR : 2 TAHUN 2022

 

TENTANG

PEMBENTUKAN ORGANISASI SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

 ( LINMAS )

KEPALA DESA TANJUNG KUAW

 

 

Menimbang 

:

1.

Bahwa dalam rangka kegiatan Pemberdayaan   Masyarakat untuk pengendalian Keamanan dan   Kenyamanan lingkungan serta penanganan, ketertiban dan Perlindungan masyarakat akibat terjadinya Bencana.

 

Mengingat  

;

1.

Undang-Undang Dasar,1945 Pasal 30 ayat (1)Amandemen

UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa semua Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara;

 

 

 

2.

Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan  Negara;

 

 

 

3.

 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan  

NDaerah, Pasal 13, 14 ayat (1) tentang Ketertiban dan            Keamanan;

 

 

 

4.

Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan  NDaerah, Pasal 13, 14 ayat (1) tentang Ketertiban dan  Keamanan;

 

 

 

5

 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan  

Daerah, Pasal 13, 14 ayat (1) tentang Ketertiban dan    Keamanan;

 

 

 

6

Surat Mendagri No.061 / 847 / SJ tanggal 05 April Tahun    2000 perihal penyempurnaan surat edaran No. 061/729/SJ tentang Penataan Perangkat Daerah;

 

 

 

7

Kepmendagri No. 131 th. 2003 tentang pedoman   Penanggulangan Bencana dan Pengungsi di daerah;

 

 

 

8

 Surat Mendagri No. 341/007/PUM tanggal 08 Januari 2007   tentang Eksistensi Perlindungan Masyarakat;

 

 

 

9.

Peraturan Desa tanjung kuaw,no 4 tahun 2022 tentang APBdesa Tahun 2022

MEMUTUSKAN

 

Menimbang

:

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG kUAW KECAMATAN LUBUK SANDI

KABUPATEN SELUMA TENTANG PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI  SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA TANJUNG KUAW KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA

 

                 

Pasal 1

  1. Bahwa demi kelancaran tugas dan fungsi Perlindungan Masyarakat perlu dibuat suatu Keputusan Kepala Desa/ Kepala Kelurahan tentang Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat, sebagaimana dalam lampiran I keputusan ini;
  2. Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat adalah suatu wadah segenap komponen Masyarakat yang telah terdidik/terlatih dalam Perlindungan Masyarakat sebagaimana dalam lampiran II Keputusan ini;
  3. Untuk melindungi segenap lapisan masyarakat dari gangguan Keamanan dan gangguan Bencana.

Pasal 2

  1. Kepala Desa / Kepala Kelurahan mengkoordinasikan dan mengendalikan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam kegiatan dan tugas-tugas Keamanan dan Ketertiban Lingkungan serta Bencana.
  2. Kepala Desa/Kepala Kelurahan mendorong Swadaya Masyarakat, sehingga terwujudnya kemandirian dalam upaya penanggulangan gangguan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan serta Penanggulangan Bencana.
  3. Kepala Desa/Kepala Kelurahan selaku Kepala Satuan Linmas mengorganisir anggota Linmas di Wilayahnya dalam Kelompok lingkungan.

Pasal 3

  1. Untuk melaksanakan tugas kelompok Satuan Linmas dibentuk dan disusun dalam Regu-Regu sesuai kebutuhan penugasan dengan kekuatan masing-masing Regu ± 10 orang, antara lain terdiri atas :

1)      Regu Deteksi Dini

2)      Regu PPPK

3)      Regu Tandu

4)      Regu Evakuasi

5)      Regu Dapur Umum

6)      Regu Caraka

7)      Regu Pencarian dan Penyelamatan (SAR)

8)      Regu Pionir

9)      Regu Pemadam Kebakaran

10)    Regu Pengamanan.

Pasal 4

  1. Menyusun Potensi Linmas dalam Regu-Regu Pelaksana menurut kebutuhan Desa/kelurahan yang siap dikerahkan sewaktu-waktu sesuai fungsinya.
  2. Mengerahkan potensi Linmas dalam penanggulangan gangguan Keamanan, Ketertiban lingkungan dan penanggulangan Bencana yang terjadi di wilayahnya baik sebelum, pada saat, dan sesudah terjadi gangguan Keamanan, Ketertiban lingkungan.

Pasal 5

  1. Sebelum terjadi ganguan Keamanan, Ketertiban dan Bencana ;

1)      Membuat peta rawan Keamanan/Bencana.

2)      Membuat dan memelihara data potensi Satuan Linmas.

3)      Menyiapkan data Paramedis dan fasilitas Kesehatan/PPPK.

4)      Menyiapkan potensi Satuan Linmas dan Masyarakat.

5)      Melaksanakan penyuluhan dan geladi/latihan.

6)      Meningkatkan kewaspadaan Masyarakat melalui upaya-upaya peringatan   

         dini terhadap kemungkinan terjadinya gangguan Keamanan dan Bencana.

  1. Pada saat terjadi gangguan Keamanan, Ketertiban dan Bencana;

1)     Mencari dan menyelamatkan korban akibat gangguan Keamanan,  

         Ketertiban, dan Bencana;

2)      Menyiapkan tempat penampungan sementara dilokasi yang aman.

3)      Mengamankan Daerah yang terkena gangguan Keamanan, Ketertiban dan

         Bencana;

4)      Melaporkan kejadian kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan

  1. Sesudah terjadi gangguan Keamanan, Ketertiban, dan Bencana;

1)      Menginventarisasi jumlah korban dan jumlah kerugian.

2)      Merujuk korban yang mengalami gangguan fisik, psikologis, dan Sosial ke  

         Rumah Sakit /Puskesmas

3)      Melakukan rekontruksi ringan terhadap fasilitas social dan fasilitas umum.

 

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pasal 8

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di TANJUNG KUAW

Pada tanggal,02 Januari 2022

Kepala Desa Tanjung Kuaw

 

 

ERI YULIANTO

 

 

Tembusan disampaikan Kepada Yth :

  1. Bapak Bupati Seluma
  2. Bapak Kadin DPRD Kabupaten Seluma
  3. Bapak Kadin BPMPD.PP.KB Kabupaten Seluma
  4. Bapak Camat Lubuk Sandi Kabupaten Seluma
  5. Arsip

 

Lampiran :  Keputusan Kepala Desa  Tanjung Kuaw

Nomor      : 01 Tahun 2022

Tanggal    : 02 Januari 2022

 

SUSUNAN PETUGAS

PENGAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT ( LINMAS)

DESA TANJUNG KUAW

KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA

 

 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

DESA

1.

ROZI ARPANDI

Anggota

DUSUN 1

Tanjung Kuaw

2.

SUWANDI

Anggota

DUSUN 3

Tanjung Kuaw

3.

SUTRISNO

Anggota

DUSUN 2

Tanjung Kuaw

4.

NYOMAN AGUSTUS

Anggota

DUSUN 2

Tanjung Kuaw

 

 

Ditetapkan di         : Tanjung Kuaw

Pada Tanggal        : 02 Januari 2022

Kepala  Desa tanjung Kuaw

 

 

HERI YULIANTO

Dokumen Lampiran

SK-LINMAS-2022-PDF.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 477.225.550,00 Rp 952.339.378,00
50.11%
Belanja
Rp 384.427.000,00 Rp 964.714.453,00
39.85%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -13.972.236,00
0%

APBD 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp 371.008.400,00 Rp 684.971.000,00
54.16%
Alokasi Dana Desa
Rp 106.217.150,00 Rp 267.368.378,00
39.73%

APBD 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 91.626.000,00 Rp 246.626.000,00
37.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 136.666.000,00 Rp 285.908.000,00
47.8%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 6.880.000,00 Rp 20.640.000,00
33.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 10.655.000,00 Rp 133.812.000,00
7.96%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 138.600.000,00 Rp 277.728.453,00
49.9%