PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
KECAMATAN LUBUK SANDI
DESA TANJUNG KUAW
Jl. Raya Tanjung Kuaw Kec. Lubuk Sandi Kab. Seluma Kode Pos 38577
Email : desatanjungkuaw@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG KUAW
NOMOR : 2 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
( LINMAS )
KEPALA DESA TANJUNG KUAW
|
|
Menimbang |
: |
1. |
Bahwa dalam rangka kegiatan Pemberdayaan Masyarakat untuk pengendalian Keamanan dan Kenyamanan lingkungan serta penanganan, ketertiban dan Perlindungan masyarakat akibat terjadinya Bencana. |
||||
|
|
Mengingat |
; |
1. |
Undang-Undang Dasar,1945 Pasal 30 ayat (1)Amandemen UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa semua Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara; |
||||
|
|
|
|
2. |
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; |
||||
|
|
|
|
3. |
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan NDaerah, Pasal 13, 14 ayat (1) tentang Ketertiban dan Keamanan; |
||||
|
|
|
|
4. |
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan NDaerah, Pasal 13, 14 ayat (1) tentang Ketertiban dan Keamanan; |
||||
|
|
|
|
5 |
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 13, 14 ayat (1) tentang Ketertiban dan Keamanan; |
||||
|
|
|
|
6 |
Surat Mendagri No.061 / 847 / SJ tanggal 05 April Tahun 2000 perihal penyempurnaan surat edaran No. 061/729/SJ tentang Penataan Perangkat Daerah; |
||||
|
|
|
|
7 |
Kepmendagri No. 131 th. 2003 tentang pedoman Penanggulangan Bencana dan Pengungsi di daerah; |
||||
|
|
|
|
8 |
Surat Mendagri No. 341/007/PUM tanggal 08 Januari 2007 tentang Eksistensi Perlindungan Masyarakat; |
||||
|
|
|
|
9. |
Peraturan Desa tanjung kuaw,no 4 tahun 2022 tentang APBdesa Tahun 2022 |
||||
|
MEMUTUSKAN |
|
|||||||
|
Menimbang |
: |
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG kUAW KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA TENTANG PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA TANJUNG KUAW KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA |
|
||||
Pasal 1
- Bahwa demi kelancaran tugas dan fungsi Perlindungan Masyarakat perlu dibuat suatu Keputusan Kepala Desa/ Kepala Kelurahan tentang Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat, sebagaimana dalam lampiran I keputusan ini;
- Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat adalah suatu wadah segenap komponen Masyarakat yang telah terdidik/terlatih dalam Perlindungan Masyarakat sebagaimana dalam lampiran II Keputusan ini;
- Untuk melindungi segenap lapisan masyarakat dari gangguan Keamanan dan gangguan Bencana.
Pasal 2
- Kepala Desa / Kepala Kelurahan mengkoordinasikan dan mengendalikan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam kegiatan dan tugas-tugas Keamanan dan Ketertiban Lingkungan serta Bencana.
- Kepala Desa/Kepala Kelurahan mendorong Swadaya Masyarakat, sehingga terwujudnya kemandirian dalam upaya penanggulangan gangguan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan serta Penanggulangan Bencana.
- Kepala Desa/Kepala Kelurahan selaku Kepala Satuan Linmas mengorganisir anggota Linmas di Wilayahnya dalam Kelompok lingkungan.
Pasal 3
- Untuk melaksanakan tugas kelompok Satuan Linmas dibentuk dan disusun dalam Regu-Regu sesuai kebutuhan penugasan dengan kekuatan masing-masing Regu ± 10 orang, antara lain terdiri atas :
1) Regu Deteksi Dini
2) Regu PPPK
3) Regu Tandu
4) Regu Evakuasi
5) Regu Dapur Umum
6) Regu Caraka
7) Regu Pencarian dan Penyelamatan (SAR)
8) Regu Pionir
9) Regu Pemadam Kebakaran
10) Regu Pengamanan.
Pasal 4
- Menyusun Potensi Linmas dalam Regu-Regu Pelaksana menurut kebutuhan Desa/kelurahan yang siap dikerahkan sewaktu-waktu sesuai fungsinya.
- Mengerahkan potensi Linmas dalam penanggulangan gangguan Keamanan, Ketertiban lingkungan dan penanggulangan Bencana yang terjadi di wilayahnya baik sebelum, pada saat, dan sesudah terjadi gangguan Keamanan, Ketertiban lingkungan.
Pasal 5
- Sebelum terjadi ganguan Keamanan, Ketertiban dan Bencana ;
1) Membuat peta rawan Keamanan/Bencana.
2) Membuat dan memelihara data potensi Satuan Linmas.
3) Menyiapkan data Paramedis dan fasilitas Kesehatan/PPPK.
4) Menyiapkan potensi Satuan Linmas dan Masyarakat.
5) Melaksanakan penyuluhan dan geladi/latihan.
6) Meningkatkan kewaspadaan Masyarakat melalui upaya-upaya peringatan
dini terhadap kemungkinan terjadinya gangguan Keamanan dan Bencana.
- Pada saat terjadi gangguan Keamanan, Ketertiban dan Bencana;
1) Mencari dan menyelamatkan korban akibat gangguan Keamanan,
Ketertiban, dan Bencana;
2) Menyiapkan tempat penampungan sementara dilokasi yang aman.
3) Mengamankan Daerah yang terkena gangguan Keamanan, Ketertiban dan
Bencana;
4) Melaporkan kejadian kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan
- Sesudah terjadi gangguan Keamanan, Ketertiban, dan Bencana;
1) Menginventarisasi jumlah korban dan jumlah kerugian.
2) Merujuk korban yang mengalami gangguan fisik, psikologis, dan Sosial ke
Rumah Sakit /Puskesmas
3) Melakukan rekontruksi ringan terhadap fasilitas social dan fasilitas umum.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pasal 8
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di TANJUNG KUAW Pada tanggal,02 Januari 2022 Kepala Desa Tanjung Kuaw
ERI YULIANTO |
Tembusan disampaikan Kepada Yth :
- Bapak Bupati Seluma
- Bapak Kadin DPRD Kabupaten Seluma
- Bapak Kadin BPMPD.PP.KB Kabupaten Seluma
- Bapak Camat Lubuk Sandi Kabupaten Seluma
- Arsip
|
|
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Tanjung Kuaw Nomor : 01 Tahun 2022 Tanggal : 02 Januari 2022 |
SUSUNAN PETUGAS
PENGAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT ( LINMAS)
DESA TANJUNG KUAW
KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
DESA |
|
1. |
ROZI ARPANDI |
Anggota |
DUSUN 1 |
Tanjung Kuaw |
|
2. |
SUWANDI |
Anggota |
DUSUN 3 |
Tanjung Kuaw |
|
3. |
SUTRISNO |
Anggota |
DUSUN 2 |
Tanjung Kuaw |
|
4. |
NYOMAN AGUSTUS |
Anggota |
DUSUN 2 |
Tanjung Kuaw |
|
|
Ditetapkan di : Tanjung Kuaw Pada Tanggal : 02 Januari 2022 Kepala Desa tanjung Kuaw
HERI YULIANTO |